Pemkab Pesisir Barat gelar sosialisasi peningkatan standar pelayanan publik

id Pesisir Barat,Gelar sosialisasi pelayan publik ,Pemkab pesibar

Pemkab Pesisir Barat gelar sosialisasi peningkatan standar pelayanan publik

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, saat menghadiri kegiatan sosialisasi pelayan publik. (ANTARA/HO-Kominfo Pesisir Barat)

Pesisir Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan standar pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi peningkatan pengetahuan responden.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat Suryadi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Selasa, mengatakan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat.

"Kegiatan sosialisasi itu dihadiri langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab," kata dia.

Ia mengharapkan melalui kegiatan itu para petugas pelayanan di lingkungan Pemkab Pesisir Barat dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat setempat.

Ia juga mengatakan hingga saat ini Pemkab Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan kualitas berbagai jenis pelayanan publik.

"Dengan harapan masyarakat dapat menerima pelayanan yang optimal dan memuaskan. Dengan demikian target untuk terus memaksimalkan pelayanan publik dapat terwujud," kata dia.

Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto mengatakan kegiatan tersebut untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Sasaran pedoman standar pelayanan yakni agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten," kata dia.

Ia menjelaskan penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip, yaitu standar pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Selain itu, partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

"Akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Berkelanjutan yaitu standar pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan," ujar dia.

Ia menjelaskan adanya transparansi yaitu standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

"Dan keenam, keadilan yaitu standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental," ujar dia.