Polda Metro Jaya pulangkan puluhan karyawan pinjol ilegal di PIK

id Polda Metro Jaya ,Pinjol,Pinjaman online

Polda Metro Jaya pulangkan puluhan karyawan pinjol ilegal di PIK

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan 98 orang karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam.

Namun ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, yakni manajer perusahaan yang berinisial V.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investor di dalam perusahaan tersebut.

"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja, akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan masih melakukan penagihan secara wajar.