ASDP imbau pengguna jasa angkutan gunakan aplikasi ferizy untuk pembelian tiket kapal

id Lampung, asdp, nataru, natal, tahun baru 2022, natal 2021

ASDP imbau pengguna jasa angkutan gunakan aplikasi ferizy untuk pembelian tiket kapal

ASDP himbau pengguna jasa angkutan gunakan aplikasi ferizy untuk pembelian tiket kapal (ANTARA/HO-ASDP)

Bandarlampung (ANTARA) - Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kapal ferry penyeberangan untuk dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi www.ferizy.com / aplikasi Ferizy. 

"Menggunakan aplikasi ferizy untuk membeli tiket lebih mudah dan gampang, karena bisa dibeli dimana saja dan kapan saja," kata Shelvy Arifin, di Bandarlampung, Minggu. 

Menurutnya, pembelian tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. 

Shelvy menjelaskan, pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal. 

"Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi COVID-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket," katanya 

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink. Dalam proses pengisian data juga wajib mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal. 

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy menambahkan. 

Dalam menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. 

"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tegasnya