Balai Karantina musnahkan 7.430 kg daging celeng tanpa dokumen

id Karantina lampung, pemusnahan daging celeng, balai karantina

Balai Karantina musnahkan 7.430 kg daging celeng tanpa dokumen

Kepala Balai Karantina dan Pertanian Kelas I, Bandarlampung, Muh Jumadh. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandarlampung dalam kurun waktu periode Januari hingga November 2021 memusnahkan sebanyak 7.430 kilogram daging celeng.

Kepala Balai Karantina dan Pertanian Kelas I, Bandarlampung, Muh Jumadh mengatakan, pemusnahan daging celeng tersebut merupakan hasil penindakan petugas yang kedapatan saat pengiriman tanpa dokumen.

"Daging celeng ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan daging tersebut merupakan asal Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Daging tersebut rencana akan dikirimkan ke Pulau Jawa  melalui jalur darat. 

Sebelum dimusnahkan daging celeng tersebut sempat dilakukan penahanan oleh pihak karantina menunggu pemilik dapat memenuhi persyaratan dokumen pengiriman.

"Namun sudah lama pemilik tidak kembali, daging celeng juga sebagian telah membusuk lantaran saat pengantaran tidak menggunakan kendaraan dingin sehingga kita musnahkan," kata dia.

Ia terus menghimbau kepada masyarakat agar dapat melengkapi berkas dokumen saat akan melakukan pengiriman ke Pulau Jawa, baik satwa maupun daging celeng.

Pihaknya karantina juga terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar dapat melengkapi berkas dokumen pengiriman.

"Kita terus himbau dan edukasi masyarakat agar melengkapi berkas-berkasnya. Jika tidak lengkap maka kami terpaksa melakukan penahanan atau jika coba-coba melakukan penyelundupan kita akan tindak tegas," kata dia lagi.

Ribuan daging celeng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dikubur. Pemusnahan disaksikan oleh petugas terkait.