Petugas PT KAI amankan pencuri besi di Stasiun Rejosari Natar

id Lampung, kai, divre iv, tanjungkarang

Petugas PT KAI amankan pencuri besi di Stasiun Rejosari Natar

Petugas pengamanan Satpam dan Polsuska di Stasiun Rejosari Natar menunjukan barang bukti pencurian berupa besi rel (ANTARA/HO-KAI)

Ketiga tersangka langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum, sedangkan satu orang pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran, kata Jaka

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas satuan pengamanan (Satpam) dan anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian besi api di area Stasiun Rejosari di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, Lampung. 

Ketiga pelaku tersebut yaitu, DI (21), AAS (20), dan DM ( 21), yang merupakan warga Desa Bumi Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya RZ masih dalam pencarian (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 22.40 WIB, tepatnya di Stasiun Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, saat Satpam dan anggota Polsuska melakukan operasi malam, melihat empat orang berada di lingkungan stasiun dengan kendaraan Mitsubishi Fuso warna oranye dengan nomor polisi BE 9910 BW. 

Kemudian petugas Satpam menghubungi rekannya yang berada di Depo Gerbong Rejosari dan melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian besi tiang rel pagar kolam, yang berada di area Stasiun Rejosari. 

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiang besi rel dua batang dengan ukuran 3 meter dalam keadaan roboh dan kawat pagar rusak. 

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, akibat pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku ini, PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. 

Jaka menjelaskan, akibat perbuatan para pelaku, petugas Satpam dan Polsuska melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Natar, untuk mencari dan melacak pelaku yang melarikan diri, sedangkan yang ditangkap akan diproses secara hukum.

"Ketiga tersangka langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum, sedangkan satu orang pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," kata Jaka.