Jakarta (ANTARA) - Selebgram Rachel Vennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Akan hadir insya Allah," kata Rachel saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Berita Terkait
Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka
Senin, 8 November 2021 12:09 Wib
Polisi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka
Rabu, 3 November 2021 17:30 Wib
Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka
Senin, 1 November 2021 20:57 Wib
Polisi jadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya pada pekan depan
Kamis, 28 Oktober 2021 14:34 Wib
Kasus selebgram Rachel Vennya dinaikkan ke penyidikan
Rabu, 27 Oktober 2021 15:02 Wib
Rachel Vennya minta maaf usai diperiksa Polda Metro
Jumat, 22 Oktober 2021 2:53 Wib
Selebgram Rachel Vennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya Kamis ini
Kamis, 21 Oktober 2021 9:42 Wib
Perlu ada Satgas Karantina di setiap titik pintu kedatangan Indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021 8:41 Wib