Bapenda Kota Tangerang gelar relaksasi pajak hingga 31 Desember

id relaksasi pajak

Bapenda Kota Tangerang gelar relaksasi pajak hingga 31 Desember

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggulirkan program 'Juli Peduli' tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP). (Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten menggelar program relaksasi BPHTB dan PBB-P2 periode ketiga dari tanggal 18 Oktober - 31 Desember 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa di Tangerang, Senin, mengatakan relaksasi BPHTB dan PBB-P2 sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Adapun pengurangan yang diberikan adalah 10 persen dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2, katanya.

Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

Baca juga: Wali Kota ajak Universitas siapkan program bantu pemulihan ekonomi di Tangerang

Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS, kata dia.

Dirinya juga menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen.

Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka Rp462 miliar saat ini sudah tercapai sekitar Rp448 miliar. Sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder, kata dia.

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

Segala pembangunan yang dilaksanakan di kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS, ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemalsuan dokumen di Tangerang

Uploader : Angga Pramana