Polisi tangkap pelaku pemalsuan dokumen di Tangerang

id Tangerang

Polisi tangkap pelaku pemalsuan dokumen di Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti hasil tindak pidana pemalsuan dokumen di Tangerang (Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat pemerintahan daerah setempat.

"Jadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sodara AD yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan surat SKCK," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin.

Diketahui tersangka  sebagai pembuat dokumen palsu dan pemilik warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang itu sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Ia mengatakan, dalam pengoperasianya tersangka mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan pada surat SKC, kemudian diubahnya ke identitas sesuai permintaan pemesan.

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka juga melakukan pemalsuan tersebut menggunakan aplikasi Photoshop dengan pengubah data-data dalam kesehariannya.

"Pelaku menggunakan aplikasi Photoshop dengan cara mengubah tanggal, keperluan termasuk juga foto," katanya.

Ia menuturkan, jasa pemalsuan itu diberi tarif oleh tersangka sebesar Rp20 sampai Rp25 ribu per dokumen atau suratnya, dengan total keuntungan dalam satu tahunnya mencapai Rp40 sampai Rp50 juta.

"Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar. Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih Rp40-45 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya seperti satu unit CPU, satu unit Monitor merek LG, satu Keyboard, Mose, Printer merek Epson, satu lembar SKCK 4363/10/2021 Polsek Rajeg, satu SKCK atas nama Dadan Hidayat, surat keterangan domisili nomor 470 atas nama Hermawan, surat pengantar pekerjaan nomor 470 atas nama Hirmawan atas nama kantor desa Pasarkemis, Kecamatan Pasrkemis, satu lembar kartu tanda pencari kerja atas nama Hirmawan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Tangerang tertanggal 8 Oktober 2021.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, AD dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
 
Uploader : Angga Pramana