Anji segera jalani persidangan penyalahgunaan narkoba

id Anji,Musisi Anji,Drive,Erdian Aji Prahartanto

Anji segera jalani persidangan penyalahgunaan narkoba

Musisi EAP alias An dibawa untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dari Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6/2021). ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba segera menjalani persidangan di pengadilan.

"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.

Edwin mengatakan, pihak Kejaksaan sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagi "Dia" itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Musisi Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polisi: Musisi EAP alias AN jadi tersangka kepemilikan ganja