Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat di masa PPKM Darurat dari 5 sampai 20 Juli 2021
Perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antarkota masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang - Stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Kertapati PP.
"Untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku. " kata Manajer Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Sabtu
"Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau surat Rapid test antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku," katanya
Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan antigen," ungkapnya.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Arsenal gasak Chelsea dengan lima gol
Rabu, 24 April 2024 5:16 Wib
KAI: Jumlah korban tewas tabrakan di Sumsel hanya satu orang
Senin, 22 April 2024 12:46 Wib
Kereta tabrak bus seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa selamat
Minggu, 21 April 2024 18:58 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Wisata layani 45.813 pelanggan selama libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:02 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib