KAI Divre IV hanya berlakukan antigen atau PCR di masa PPKM Darurat

id Lampung, kai, divre iv, ppkm mikro, mikro, ppkm, ppkm darurat, darurat, covid lampung, covid, corona

KAI Divre IV hanya berlakukan antigen atau PCR di masa PPKM Darurat

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih (Antaralampung/ Document)

Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat di masa PPKM Darurat dari 5 sampai 20 Juli 2021
 
Perjalanan kereta api di  masa  PPKM Darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antarkota masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang - Stasiun Baturaja PP  dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Kertapati PP.

"Untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku. " kata Manajer Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Sabtu

"Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau surat Rapid test antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku," katanya

Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau  test antigen sebagai syarat perjalanan. 

"Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan antigen," ungkapnya.