OJK terus perkuat kontribusi sektor jasa keuangan di tengah pandemi

id ojk lampung, pertumbuhan ekonomi, sektor keuangan, kredit

OJK terus perkuat kontribusi sektor jasa keuangan di tengah pandemi

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto (tengah) (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Sedangkan total restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 73.797 debitur dengan nominal mencapai Rp6,65 triliun atau 18,54 persen dari keseluruhan kredit yang diberikan, kata dia 

Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung terus berupaya menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi di daerah setempat.  


"Meski di tengah pandemi COVID-19, sektor jasa keuangan menunjukkanperkembangan positif. Hal ini patut mendapat apresiasi di tengah situasi yang sulit," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto,  di Bandarlampung,  Jumat. 

Ia mengatakan berdasarkan data realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung pada triwulan I-2021 tercatat penempatan dana pemerintah di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian diteruskan menjadi penyaluran kredit dalam rangka PEN di wilayah Provinsi Lampung yang telah mencapai Rp10,48 triliun dengan jumlah debitur 274.447 debitur atau meningkat hampir dua kali lipat dari posisi Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp5,40 triliun dengan 133.738 debitur. 

Baca juga: OJK siap dukung program tabungan perumahan di Lampung

"Sedangkan total restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 73.797 debitur dengan nominal mencapai Rp6,65 triliun atau 18,54 persen dari keseluruhan kredit yang diberikan," kata dia 

Ia mengatakan dengan rincian sebesar Rp6,24 triliun (71.897 debitur) dilakukan oleh bank umum/bank umum syariah dan sebesar Rp407,64 miliar (1.900 debitur) dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Baca juga: OJK catat 2.537 desa di Lampung miliki Agen Laku Pandai

Di sisi lain,  lanjutnya, kebijakan relaksasi lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional berupa pemberian pelonggaran ketentuan prudential penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan Loan to Value (LTV) Ratio dan profil risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation, turut memberikan keleluasaan bagi calon debitur di daerah untuk memperoleh kredit kendaraan bermotor, perumahan dan sektor jasa kesehatan.

"Terlebih saat ini suku bunga kredit perbankan juga menunjukkan tren menurun sehingga semakin mendorong akses pembiayaan modal kerja dan investasi menjadi lebih murah dan menarik untuk dunia usaha," tambah Bambang.