Bank Indonesia berencana terbitkan mata uang rupiah digital

id Bank Indonesia,mata uang digital,rupiah digital

Bank Indonesia berencana terbitkan mata uang rupiah digital

Tangkapan layar - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia)

Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI, kata Perry
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang amanah dalam pengelolaan uang rupiah berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah diwacanakan sejak lama.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa, mengatakan tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.

"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Perry.

Baca juga: Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan I surplus 4,1 miliar dolar AS

Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah berjalan.

Saat ini, tambah dia, bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.

Selain itu, BI ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.

Baca juga: BI sebut cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2021 sebesar 138,8 miliar dolar AS

Saat ini, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.