Tak ingin ambil risiko, Pemkot Pekanbaru tutup lagi tempat wisata hingga 23 Mei

id wisata pekanbaru ditutup, wisata pekanbaru,pekanbaru, penutupan tempat wisata,wisata pekanbaru

Tak ingin ambil risiko, Pemkot Pekanbaru tutup lagi tempat wisata hingga 23 Mei

Tugu Virus Corona di objek wisata Asia Farm, Kota Pekanbaru. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru masih zona merah, sehingga perlu upaya bersama memutus mata rantai Virus Corona
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menginstruksikan semua tempat wisata ditutup kembali selama tujuh hari ke depan karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, Minggu,16 Mei 2021.

"Kami tidak ingin ambil risiko penambahan kasus COVID-19, maka seluruh pelaku usaha pariwisata/rekreasi harus menutup usahanya terhitung tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2021," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Minggu.

Firdaus MT mengatakan, pada awal rapat Satgas COVID-19 dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), disepakati penutupan tempat wisata dan mal serta pusat perbelanjaan dilakukan tiga hari, yakni sehari sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun melihat perkembangan tidak terkendalinya mobilitas masyarakat yang merayakan lebaran, maka diambil kebijakan kembali untuk memperpanjang penutupan tempat wisata.

"Pekanbaru masih zona merah, sehingga perlu upaya bersama memutus mata rantai Virus Corona pasca libur perayaan Idul Fitri," katanya.

Firdaus MT mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan data penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Kemudian status Kota Pekanbaru masih di zona merah.

"Kami imbau masyarakat jangan kendor menerapkan protokol kesehatan, ingat COVID-19 itu nyata, mari disiplin terapkan 5 M yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas interaksi," kata Wali Kota pula.

Selain itu lanjut dia, dalam SE diatur pengelola hotel atau gedung juga tidak dibolehkan menyediakan gedung pertemuan atau acara yang melibatkan massa atau keramaian. Bagi pelaku yang hendak mengadakan kegiatan keramaian, diminta menunda selama tujuh hari ke depan.

"Kegiatan keramaian dalam gedung/hotel/convertion center yang melaksanakan acara melibatkan massa dan berpotensi keramaian (pertemuan sosial, budaya, politik, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) juga ditunda atau ditiadakan hingga tujuh hari ke depan," ujarnya pula.
Baca juga: Wisata berkuda di Pekanbaru diminati pengunjung
Baca juga: Pekanbaru tawarkan wisata sambil belajar budidaya jamur