Vaksinasi COVID-19 di Lampung selama Ramadhan tetap berlangsung

id Corona Lampung, vaksinasi Lampung, vaksinasi bulan puasa

Vaksinasi COVID-19 di Lampung selama Ramadhan tetap berlangsung

Ilustrasi- Ilustrasi vial vaksin COVID-19 milik vaksinator COVID-19 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan siang hari, agar tidak mengganggu kegiatan ibadah masyarakat ataupun tenaga kesehatan di malam hari, ucapnya

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Lampung selama bulan Ramadhan tetap berlangsung.

"Berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, maka pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan seperti biasa," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan skema vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tetap akan dilakukan pada siang hari.

"Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan siang hari, agar tidak mengganggu kegiatan ibadah masyarakat ataupun tenaga kesehatan di malam hari," ucapnya.

Baca juga: Tenaga didik Kota Metro akan divaksinasi di bulan Ramadhan

Menurutnya, percepatan vaksinasi COVID-19 tahap kedua akan terus dilakukan dengan target selesai pada Juli mendatang.

"Kita harapkan dapat selesai sesuai target pada awal Juli untuk tahap kedua, stok vaksin juga dimungkinkan akan datang kembali dari pusat sehingga kita terus lakukan percepatan," katanya.

Reihana menjelaskan progres vaksinasi COVID-19 di Lampung hingga Senin (12/4) telah ada 164.647 orang yang memperoleh vaksinasi dosis pertama dan 98.474 orang dosis kedua, dari total sasaran 1.163.426 orang dari tahap pertama dan kedua.

"Untuk tahap pertama telah ada 34.000 orang tenaga kesehatan yang memperoleh vaksinasi, lalu untuk petugas pelayanan publik ada 108.081 orang, dan bagi orang lanjut usia ada 22.566 orang," ucapnya lagi.

Baca juga: Gubernur Lampung: Masuk Lampung wajib tunjukkan surat bebas COVID-19

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan, menyusul adanya Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.

Baca juga: Bandara Radin Inten tetap ketat terapkan prokes meski mudik ditiadakan