Asuransi Usaha Tani Padi solusi petani hadapi gagal panen

id Lampung, autp, jasindo, pertanian, asuransi, lampung selatan, lamsel,asuransi petani

Asuransi Usaha Tani Padi solusi petani hadapi gagal panen

Ilustrasi- Petani Lampung Tengah melakukan tanam padi. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Petani peserta AUTP bisa melakukan klaim bila terjadi bencana
Bandarlampung (ANTARA) - Kabupaten Lampung Selatan menjadi penyokong lumbung pangan di Provinsi Lampung, sehingga pemerintah sangat menaruh perhatian pada kesuksesan panen raya di kabupaten ini.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto, untuk menghindari kerugian akibat gagal panen, AUTP atau Asuransi Usaha Tani Padi masih menjadi solusi nyata.

“Apalagi di wilayah kabupaten ini sering terjadi bencana, sehingga petani bisa melakukan klaim bila terjadi bencana,” ujarnya pula.

Bibit mengakui, melalui AUTP ini, pemerintah kabupaten terbantu untuk menekan kerugian petani, terutama pada era pandemi COVID-19 ini, mengingat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan refokusing anggaran. Karena itu, ketika terjadi gagal panen, AUTP siap melakukan klaim untuk biaya tanam berikutnya dan tidak perlu menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Melalui biaya klaim itu, petani bisa membeli pupuk dan kembali melakukan pengolahan tanah,” katanya lagi.

Namun begitu, ia membenarkan para petani peserta AUTP belum seluruhnya menggunakan asuransi ini. Dari 17 kecamatan, baru 6 kecamatan yang tersosialisasikan dengan baik dan sudah mengikuti program AUTP.

“Keenam kecamatan tersebut, antara lain Sragi, Ketapang, Palas, Way Sulam, Tanjung Sari, dan Candi Puro,” ujarnya pula.

Branch Manager Asuransi Jasindo Lampung Indri Mustika menyatakan AUTP menjadi asuransi yang penting bagi para petani sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/Kpts/SR.230/B/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2021.

Upaya Kementerian Pertanian untuk mencapai target swasembada pangan khususnya usaha di sektor pertanian, usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai dampak negatif akibat perubahan iklim yang merugikan petani.

“Untuk mengatasi kerugian petani, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian,” katanya pula.

Melalui program AUTP, jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Dengan AUTP, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi, sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusaha tani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usaha tani yang dialaminya,” katanya pula.

Untuk pelaporan klaim, petani bersama petugas Dinas Pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui branch office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim, seperti tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan polis induk, serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan polis induk,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, data klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017 sampai dengan 2020 mencapai Rp14,588,301,200. “Dengan contoh tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” katanya pula.
Baca juga: Petani Padi di Madiun ikut asuransi usaha tani
Baca juga: Ribuan petani Sumut dan Sumbar asuransikan tanaman padinya