Bupati Lamsel larang ASN berbergian ke luar kota saat libur Imlek

id Lampung,lampung selatan, kalianda

Bupati Lamsel larang ASN berbergian ke luar kota saat libur Imlek

Bupati Lampung Selata, Nanang Ermanto (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021, yang berisi tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Lampung Selatan M. Sefri Masdian, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Sefri menjelaskan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

“Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Katanya

Lanjut, Ia mengatakan, SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” jelasnya