Wali Kota Bandarlampung minta evaluasi area pembangunan rumah yang ambrol

id Tanah longsor,Citra Land,Wali Kota,Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung minta evaluasi area pembangunan rumah yang ambrol

Dua rumah elit di perumahan Citra Land ambrol akibat tanah longsor. Rabu. (27/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
 
Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta kepada dinas terkait untuk mengevaluasi area pembangunan dua rumah di kawasan  perumahan elit Citra Land yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat yang ambrol akibat tanah longsor.
 
"Selain harus ada evaluasi di area pembangunannya, pengembang juga harus ganti rugi dua rumah yang roboh akibat longsor itu," kata Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa apabila pihak pengembang perumahan Citra Land tidak membenahi pembangunannya dan mengganti rugi rumah yang roboh tersebut maka izin nya dapat dicabut kapan saja.
 
"Itu kan rumah berdiri di tanah timbunan atau urukkan maka harus dievaluasi lagi pembangunannya. Seharusnya itu di kasih talud atau semacamnya agar tidak terjadi musibah seperti ini," kata dia.
 
Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yustam Effendi mengatakan bahwa Pemkot telah meminta kepada pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan perumahan di areal terjadinya longsor.
 
"Bersama dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) kita sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat terjadinya peristiwa longsor yang merubuhkan dua bangunan rumah mewah itu dan secara lisan sudah kita sampaikan kepada pihak manajemen Citra Land untuk menghentikan pembangunan perumahan elit di area longsor itu.
 
Kemudian, lanjut dia, pengembang juga tidak boleh melanjutkan pembangunan yang berada di sebelah lokasi dimana ke dua rumah tersebut ambrol karena longsor.
 
"Ya tepat di sebelah rumah yang ambrol itu tidak boleh dibangun dan juga di sebelah belakang lokasi longsor tidak boleh ada pembangunan nanti secara tertulis surat penghentian pembangunan di Citra Land akan kita berikan namun setelah disampaikan terlebih dahulu ke bapak wali kota," katanya.
 
Kemudian, lanjut dia, berjarak empat bangunan dari lokasi longsor itu, pihak Citra Land juga tidak diperbolehkan untuk melanjutkan proses pembangunan sebab lokasi tersebut dapat dipergunakan sebagqi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
 
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan tinjauan di lapangan bangunan yang ambrol akibat tanah longsor tersebut berdiri di atas tanah urukkan, namun berdasarkan Perda RTRW nomor 10 tahun 2011 lokasi Citra Land yang berada di tiga kecamatan yakni Telukbetung Selatan, Tanjungkarang Pusat dan Tanjungkarang Barat sudah sesuai dengan peruntukkan perumahan dan pemukiman.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua rumah elit dengan harga kisaran Rp1,7 miliar di Perumahan Citra Land ambrol akibat tanah longsor.