Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan razia penegakan protokol kesehatan.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan selama proses penegakan protokol kesehatan telah ada 21 tempat usaha yang ditindak secara tertulis dan nantinya akan ditindak secara tegas bila masih melanggar untuk kedua kali.
"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020," katanya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan dan pencatatan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi perseorangan kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas COVID-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.
"Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan," katanya lagi.
Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.
"Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah," ucapnya.
Berita Terkait
3.670 personel Polda Lampung diterjunkan pada Operasi Lilin Krakatau
Rabu, 11 Desember 2024 20:35 Wib
Pemkot Bandarlampung optimalkan pengelolaan TPA Bakung
Rabu, 11 Desember 2024 20:00 Wib
UMP Lampung 2025 ditetapkan Rp2,893juta
Rabu, 11 Desember 2024 19:57 Wib
Peringatan HUT ke-87, LKBN ANTARA Biro Lampung gelar donor darah
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
UPTD Kesehatan Hewan Lampung targetkan PAD naik Rp150 juta
Rabu, 11 Desember 2024 18:37 Wib
Jelang Natal dan tahun baru, Barantin perketat pengawasan
Rabu, 11 Desember 2024 18:36 Wib
Rektor UTB Lampung lantik Nopiyansyah jadi Wakil Rektor I Universitas Tulang Bawang
Rabu, 11 Desember 2024 16:54 Wib
Reses di Tanggamus, Mukhlis Basri dorong peningkatan status jalan di Lampung
Rabu, 11 Desember 2024 16:25 Wib