Satgas COVID-19 Bandarlampung kembali larang pesta pernikahan

id COVID-19,Wuhan,Bandarlampung,Dinkes,Corona Lampung

Satgas COVID-19 Bandarlampung kembali larang pesta pernikahan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandarlampung, Kamis, (21/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung kembali melarang masyarakat setempat untuk mengadakan pesta pernikahan serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan angka COVID-19.
 
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandarlampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
 
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini secara resmi akan diberlakukan mulai Senin, (25/1) mendatang mengingat tingginya kasus COVID-19 di kota Bandarlampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
 
Ia juga mengatakan bahwa Satgas COVID-19 Bandarlampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
 
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas COVID-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
 
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penangan COVID-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
 
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandarlampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
 
Ia pun berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi COVID-19.
 
"Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi COVID-19 dengan ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia.