Satlantas Polresta Bandarlampung sita motor berknalpot racing

id Knalpot racing ,Satlantas Polresta bandar Lampung ,Lampung

Satlantas Polresta Bandarlampung sita motor berknalpot racing

Knalpot recing yang berhasil di amankan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung, Selasa (12/1/2021) (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandar Lampung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung mengamankan sebanyak 170 unit motor karena melanggar pasal 281 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 yakni menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Wakapolresta Bandarlmpung, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Kasat Lantas  AKP M. Rafli mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut disita saat melintasi di beberapa ruas jalan protokol di Kota Bandarlampung.

“Penertiban karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot racing dan mengganggu pengguna jalan lainnya, dan dengan penertiban ini kami mengharapankan bisa membuat ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa.

Mantan Wakil Direktur Sabhara Polda Lampung ini menambahkan, bagi masyarakat yang terjaring razia diberikan kelonggaran waktu dari 12-25 Januari mendatang, dan untuk mengambil motor tersebut pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.

"Apabila lewat dari tanggal waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan untuk masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan juga diwajibkan menunjukkan surat tilang, membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri.

"Selain itu pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandarlampung," pungkasnya.