KAI berlakukan rapid test antigen untuk calon penumpang Tanjungkarang Bandarlampung - Kertapati Palembang

id covid lampung,KA Tanjungkarang-Kertapati

KAI berlakukan rapid test antigen untuk calon penumpang Tanjungkarang Bandarlampung -  Kertapati Palembang

pemberitahuan syarat terbau bagi para calon penumpang KAI Jarak jauh (Antaralampung/ Document)

Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI mulai memberlakukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif Rapid Test Antigen COVID-19 kepada seluruh calon penumpang kereta api (KA) Rajabasa rute Tanjungkarang Lampung -Kertapati Palembang.

“Hal ini sesuai dengan syarat baru yang diterapkan PT KAI sesuai SE Kemenhub No 4 Tahun 2021. Di mana pada periode 9 sampai 25 Januari 2021, penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19. Untuk itu, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Selanjutnya, penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai faceshield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” Kata Joni.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID-19 seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ungkapnya.

Manager Humas PT KAI Divre IV  Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan bahwa pihaknya saat ini pihaknya dalam persiapan untuk mengaplikasikan aturan tersebut.

“Untuk sekarang di Tanjungkarang masih berlaku (rapid tes) antibodi, rapid test antigen masih proses," katanya.