Bawa sabu-sabu, dua residivis ditangkap

id Residivis ,Narkoba ,Polresta Bandarlampung ,Sabu-sabu

Bawa sabu-sabu, dua residivis ditangkap

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainal Fachry saat memberikan keterangan terkait penangkapan kedua pelaku pemilik 30 gram sabu-sabu. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandar Lampung (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Bandarlampung berhasil menangkap dua orang pemuda yang merupakan residivis kasus narkoba yang kedapatan membawa 30 gram narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (29/11/2020) sore. 

Para pelaku yang di tangkap adalah SG (34) warga Penengahan dan AG (39) warga Kedaton Bandarlampung. 

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Zainul Fachry
Kedua pelaku saat memberikan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan 30 gram sabu-sabu. (ANTARA/ARDIANSYAH)
 

membenarkan penangkapan keduanya".

Penangkapan keduanya,di wilayah Telukbetung Utara, sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Zainul menambahkan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi warga jika di sebuah jalan raya yang terletak jalan P. Emir M. Noer sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi, dan melihat gerak gerik orang yang mencurigakan. 

"Anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pengendara tersebut, dan ditemukan tiga paket sabu sedang, setelah mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi kepada pelaku tersebut, sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada AG kemudian anggota langsung menuju rumah yang dituju, dan berhasil mengamankan AG pelaku lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini, sambung Zainul, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui berasal dari mana sabu-sabu tersebut mereka dapatkan. 

"Keduanya diindikasikan sebagai pengedar, dan sedang kita dalami kemana saja dia menjualnya dan jaringan mana mereka ini," ungkapnya. 

Salah seorang pelaku SG mengatakan, dirinya hanya disuruh untuk mengantar bungkusan tersebut ke rumah AG.

"Saya hanya disuruh pak, lewat telpon, ambil bungkusan di jalan, dan antar ke AG, sebelum barang dianter saya sudah ditangkap," katanya. 

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram, dua unit handphon, dan sebuah sepeda motor. Keduanya di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.