PT KAI: Masyarakat makin sadar sehingga angka kecelakaan di perlintasan KA nihil

id Lampung, kai, divre iv, tanjungkarang

PT KAI: Masyarakat makin sadar sehingga angka kecelakaan di perlintasan KA nihil

Deputi EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Teguh Imam Santoso sedang melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan kereta api (ANTARA Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyebutkan mulai Januari sampai awal Oktober 2020 tidak ada kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api di wilayah Lampung, karena masyarakat  setempat mulai sadar akan bahaya menerobos palang pintu perlintasan.
 
"Sampai dengan awal Oktober, nihil kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta. Semoga sampai dengan akhir 2020 tetap nol kasus," kata Deputi EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Teguh Imam Santoso, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, menurunnya angka kecelakaan disebabkan masyarakat makin sadar akan bahaya menerobos palang pintu perlintasan.

"Sekarang bila sinyal KA telah berbunyi dan palang pintu menutup secara otomatis, para pengendara berhenti dan mendahulukan kereta api melintas. Itu juga sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” katanya
 
Ia kembali mengingatkan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan atau berhenti ketika rambu KA berbunyi dan palang pintu menutup.

“Tengok kanan dan kiri untuk memastikan arah kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tegasnya

Sebagai informasi urutan prioritas atau hirarki berlalu lintas melalui PP No 23 tahun 1993 disebutkan bahwa pengemudi dan pengguna jalan harus mematuhi peraturan yang ada seperti mendahulukan kereta api, pemadam kebakaran yang dalam melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau tamu negara, iring-iringan kendaraan jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan khusus.

"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,"katanya.