Dhaka (ANTARA) - Pemerintah Bangladesh, Senin, menyetujui hukuman mati bagi pelaku pidana pemerkosaan setelah didesak oleh massa yang menggelar aksi protes karena banyak warga menjadi korban perkosaan berkelompok dan kekerasan seksual lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kejahatan seksual di Bangladesh meningkat. Sedikitnya, hampir 1.000 insiden kekerasan seksual dilaporkan ke aparat berwajib pada periode Januari sampai September 2020.
Menurut Ain-o-Salish Kendra, kelompok pembela hak asasi manusia di Bangladesh, seperlima dari keseluruhan laporan yang masuk merupakan kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape).
Sejumlah pengamat mengatakan sanksi berat terhadap pelaku bukan solusi yang cukup untuk mengatasi masalah.
Otoritas setempat, menurut para pengamat, harus melihat kasus kekerasan seksual di Bangladesh sebagai problem sistemik, mengingat tidak banyak pelaku yang dapat diadili dan beberapa dari mereka mendapatkan hukuman ringan dari pengadilan.
Pemerintah Bangladesh, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina, menyetujui usulan rakyat yang menginginkan hukuman mati sebagai sanksi terberat bagi pelaku pidana pemerkosaan, kata Menteri Hukum Anisul Huq.
"Undang-Undang (terkait itu, red) perlu segera direvisi ... (Kabinet) telah memutuskan sanksi itu akan ditetapkan sebagai undang-undang esok hari dengan persetujuan dari presiden, mengingat parlemen saat ini tidak menggelar sidang," kata dia.
Kemarahan massa salah satunya dipicu oleh sebuah video yang menunjukkan sekelompok pria menelanjangi dan menyerang seorang perempuan di Noakhali, distrik di selatan, selama hampir setengah jam.
Komisi HAM Nasional pun turun menyelidiki kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa perempuan di video tersebut telah berulang kali diperkosa dan diancam dengan senjata oleh salah satu pelaku sejak satu tahun yang lalu.
"Tidak ada ampunan bagi para pemerkosa," teriak para pengunjuk rasa yang berkumpul di ibu kota Bangladesh, Dhaka, dan di daerah-daerah lainnya.
Ratusan perempuan dan pelajar ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Banyak dari peserta aksi yang membawa poster bertuliskan: "Hentikan Budaya Pemerkosaan".
"Tiap hari, koran menerbitkan berita berisi berita soal kekerasan seksual yang mengorbankan para perempuan," kata seorang mahasiswa, Sahana Islam, yang ikut aksi protes.
"Saya takut saya yang akan jadi korban berikutnya. Saya ingin hukuman mati bagi para pemerkosa sehingga para pelaku yang masih berkeliaran tahu hukuman apa yang akan mereka terima jika mereka berani berbuat demikian," kata Islam.
Meskipun para korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ke aparat berwajib, tidak banyak pelaku yang akhirnya diproses hukum oleh kepolisian. Jika ada, proses penyelidikan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk sampai ke pengadilan.
Bahkan, vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku sering kali sangat ringan.
Tidak hanya itu, banyak kasus pemerkosaan tidak dilaporkan ke kepolisian karena korban takut terkena stigma dari masyarakat.
Hasil survei Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2013, yang dilakukan terhadap sejumlah laki-laki yang mengaku melakukan pemerkosaan, menunjukkan 88 persen pemerkosa dari daerah pedesaan dan 95 persen responden dari perkotaan mengaku tidak mendapat hukuman atas tindakan mereka itu.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
11 korban dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNU melapor ke Polda Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 20:17 Wib
KemenPPPA: Jangan sebarluaskan foto video hubungan sedarah di Bengkulu
Rabu, 3 April 2024 20:28 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
Polisi selidiki kasus asusila anak libatkan oknum pengacara
Jumat, 8 Maret 2024 7:57 Wib
Rektor UP dinonaktifkan terkait kasus pelecehan seksual
Selasa, 27 Februari 2024 14:52 Wib
Satu pemain Jepang tinggalkan Piala Asia akibat dugaan pelecehan seksual
Jumat, 2 Februari 2024 5:37 Wib
KemenPPPA pantau penanganan kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu Utara
Jumat, 26 Januari 2024 5:30 Wib
ASN Dishub DKI ditahan polisi diduga lakukan kekerasan seksual pada anak
Senin, 8 Januari 2024 18:15 Wib