Bawaslu minta banner sosialisasi paslon segera diturunkan

id Pilkada,COVID-19

Bawaslu minta banner sosialisasi paslon segera diturunkan

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat diwawancarai, Rabu. (23/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Bawaslu Kota Bandarlampung meminta kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk segera menurunkan banner sosialisasi pada masa tenang yakni dari Rabu (23/9) hingga Jumat (25/9).

"Kami minta tolong kepada semuanya agar menertibkan banner sosialisasi mereka sendiri dari pada nanti akan ditertibkan oleh Pol PP Bandarlampung," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa untuk memasang alat peraga kampanye (APK) nanti ada pembagian zona-zona oleh KPU untuk para pasangan calon.

"Inikan belum masuk pada pembagian zona pemasangan APK dan kampanye, jadi saya minta itu ditertibkan, karena itu bisa dipakai lagi oleh paslon saat mengadakan rapat koordinasi," kata dia.

"Hari ini kita juga akan mengadakan rapat koordinasi terkait pembagian zona pemasangan APK, kampanye calon yang berjumlah seratus yang akan dibagi zonanya," kaya dia.

Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan bahwa pihaknya berharap tim dari masing-masing pasangan calon dapat menertibkan banner sosialisasi yang terpasang di jalan-jalan kota setempat.

Namun, lanjut dia, bila memang Bawaslu meminta pihaknya untuk mencopot ataupun menertibkan banner-banner sosialisasi pasangan calon tentunya itu akan dilakukannya.

"Kalau memang kata Bawaslu harus sudah dicopot baru kita bergerak itu pun atas koordinasi dengan mereka karena kita tidak mungkin bergerak sendiri, sebab itu kewenangan dari pihak pengawas kami hanya sifatnya membantu, Tapi Bawaslu juga harus mengirimi surat ke kami terkait itu," jelasnya.