Bakal calon perseorangan Ike-Zam optimistis menang gugatan di Bawaslu

id Pilkada,KPu,Bawaslu

Bakal calon perseorangan Ike-Zam optimistis menang gugatan di Bawaslu

Bakal Calon Perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah saat menyerahkan berkas gugatan kepada ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Kantor Bawaslu. Rabu. (26/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami harap berkas-berkas yang kami bawa ini dapat diteliti dan dipertimbangkan secara administrasi, hukum dan adil serta bijaksana oleh Bawaslu, kata Ike. 
Bandarlampung (ANTARA) - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah optimistis dapat memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga mereka dapat menjadi salah satu kontestan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Kita datang ke Bawaslu malam ini untuk menyampaikan keberatan atas hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ike Edwin, di Bandarlampung, Rabu malam.

Ia mengatakan pihaknya dalam gugatan ini telah mempersiapkan dokumen-dokumen seperti foto dan data terkait kegiatan verifikasi faktual di lapangan.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung siap akomodasi gugatan Ike-Zam

"Kami harap berkas-berkas yang kami bawa ini dapat diteliti dan dipertimbangkan secara administrasi, hukum dan adil serta bijaksana oleh Bawaslu," kata  Ike yang juga mantan Kapolda Lampung.

Dengan demikian, lanjut Ike, demokrasi dapat berjalan dengan baik yang pada akhirnya dengan proses yang baik itu pula maka akan melahirkan pemimpin yang benar-benar baik serta bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Ike-Zam minta pendukungnya tak buat kegaduhan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya akan langsung memverifikasi data gugatan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon dengan seksama dan rinci.

"Berkas-berkas ini akan diperiksa oleh verifikator kami dan bila nanti ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi mereka masih memiliki waktu selama tiga hari ke depan untuk memperbaikinya," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung siap akomodasi gugatan Ike-Zam