Bawaslu Bandarlampung siap akomodasi gugatan Ike-Zam

id Bawaslu,Pilkada,Gugatan pilkada

Bawaslu Bandarlampung siap akomodasi gugatan Ike-Zam

Ketua Bawaslu Kota Bandarpampung Candrawansah, saat dimintai keterangan, Senin. (24/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan siap mengakomodasi gugatan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terhadap hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan.

"Kita telah mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam penerimaan berkas gugatan bakal calon," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa pengajuan berkas gugatan bakal calon perseorangan pada Pilkada Bandarlampung 2020 tersebut akan ditunggu selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (26/8).

"Kita akan tunggu sampai tiga hari, hari pertama dan kedua kita akan tunggu sampai pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir kita akan tunggu hingga pukil 00.00 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, apabila mereka telah mengakukan gugatan, selanjutnya Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap permasalahan yang pemohon limpahkan ke Bawaslu.

"Di dalam 12 hari tersebut tentunya kami  akan melakukan musyawarah dengan pemohon dan termohon. Bila nanti tidak ada kata mufakat maka kita akan melakukan persidangan atau ajudikasi guna memenuhi peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada," jelasnya.

Sehingga, Candrawansah pun meminta kepada pihak pemohon atau bakal pasangan calon agar dapat memenuhi objek yang disengketakan yakni berita acara pada rapat pleno serta berkas-berkas yang akan dikonfrontir kembali terhadap keputusan KPU.

"Tentunya berkas-berkas tersebut harus lengkap sesuai dengan syarat formal dan materilnya, selain berkas-berkas yang disangkakan pada berita acara," kata dia.

Namun, lanjut dia, apabila bakal calon pasangan perseorangan ingin menempuh jalur lain tentunya hal itu pun dipersilahkan atau diperbolehkan sebab itu merupakan hak dari seseorang.