Disdikbud Lampung: Pelaksanaan pembelajaran tatap muka zona kuning harus seizin pemda

id Pendidikan Lampung, pembelajaran tatap muka, Corona lampung

Disdikbud Lampung: Pelaksanaan pembelajaran tatap muka zona kuning harus seizin pemda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 untuk zona hijau sudah dilaksanakan
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dengan izin dari pemerintah daerah setempat. 

"Penyesuaian kebijakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 untuk zona hijau sudah dilaksanakan, sedangkan untuk zona kuning tergantung izin dari pemerintah daerah setempat," ujar Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa. 

Ia mengatakan, meski pembelajaran tatap muka telah diperbolehkan aspek keselamatan siswa juga akan diperhatikan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

"Protokol kesehatan ketat pasti akan diberlakukan, dan ada empat persyaratan mutlak yang harus dimiliki untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka," katanya pula. 
Baca juga: Cegah COVID-19, IIB Darmajaya optimalkan pembelajaran daring dan work from home


Menurut Sulpakar, empat persyaratan tersebut meliputi izin dari pemerintah daerah, pihak sekolah dan komite, orang tua serta masyarakat. 

"Empat persyaratan tersebut wajib, dan semua tergantung dengan pemerintah daerah, untuk zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan untuk tatap muka," ujarnya lagi. 

Dia mengatakan, penerapan pembelajaran tatap muka untuk Kabupaten Waykanan sebagai zona hijau di Provinsi Lampung akan ditunda untuk sementara waktu. 

"Untuk Kabupaten Waykanan kita tunda terlebih dahulu karena ada penambahan kasus," katanya lagi. 

Di Provinsi Lampung saat ini terdapat satu zona oranye, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, lalu tersisa dua kabupaten yang berzona hijau, yaitu Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang, serta 12 kabupaten/kota lain berzona kuning. \
Baca juga: Pertunjukan budaya via daring perkuat pembelajaran daring antara siswa dan guru