Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau kepada warga yang melaksanakan pesta pernikahan dalam masa pandemi COVID-19 untuk tidak memakai prasmanan menjamu tamunya.
"Terkait hal tersebut sudah kita tetapkan saat warga memohon surat rekomendasi acara ke Pemkot Bandarlampung, dimana dalam menjamu tamu prasmanan diganti dengan nasi kotak," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Minggu.
Apabila pun harus menggunakan prasmanan, lanjut dia, panitia wajib mengambilkan makanan yang tersedia untuk para undangan sehingga tamu tidak mengambil makanannya sendiri.
Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukan dalam upaya mencegah persebaran COVID-19 di Kota Bandarlampung. Selain itu setiap warga yang ingin mengadakan acara juga dimohon agar membatasi tamu undangannya dan mewajibkan setiap orang yang datang memakai masker.
"Kita batasi juga 50 orang tamu dan bila acaranya di gedung maksimal setengah dari kapasitas tempat itu dengan maksimal waktu berkunjung hanya 15 menit dan waktu kegiatan juga paling lama tiga jam," ujarnya.
Dia pun menyebutkan bahwa pihak penyelenggara acara juga harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh (thermogun).
"Kemudian juga mereka harus mengatur jarak tempat duduk tamu dan sesi foto 1,5 hingga 2 meter," jelasnya.
Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut dia, menyarankan agar tamu dengan usia lanjut, anak-anak serta ibu hamil tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
"Sedangkan tamu atau keluarga yang berasal dari luar kota harus melampirkan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test). Kemudian juga tidak diperkenankan bersalaman usai acara serta tidak boleh ada live musik atau oregen tunggal," tegasnya.
Terkait hukuman jika ada yang melanggar, lanjut dia, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan COVID-19 melalui protokol kesehatan, sanksi yang dikenakannya yakni administratif dan daya paksa polisional.
"Sanksi administratif yang kita lakukan seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara dan tetap kegiatan hingga pencabutan sementara dan tetap izin acara," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, sanksi daya paksa yang diterapkan Pemkot yakni membersihkan dan menyapu jalan dengan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji agar tidak akan melanggar protokol kesehatan kembali.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib