Sebanyak 23 DPO kejaksaan belum tertangkap

id Kejati Lampung, hut adhiyaksa, dpo kejaksaan

Sebanyak 23 DPO kejaksaan belum tertangkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo saat menerangkan jumlah DPO kejaksaan se-Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo pada peringatan HUT ke-60 Adhiyaksa  mengatakan sampai Juli 2020 ada sebanyak 23 daftar pencarian orang (DPO) yang masih belum tertangkap.

"Total keseluruhan DPO di kejaksaan se-Lampung ada sebanyak 23," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan 23 DPO tersebut terdiri dari 12 kejaksaan dan dua cabang kejaksaan. Di antaranya adalah Kejari Bandarlampung sebanyak enam DPO, Kejari Lampung Selatan satu DPO, Kejari Lampung Tengah lima DPO, Kejari Metro satu DPO, Kejari Lampung Utara satu DPO, Kejari Way Kanan satu DPO, Kejari Lampung Barat satu DPO.

Kejari Tanggamus dua DPO, Kejari Tulangbawang tiga DPO, Cabjari Panjang satu DPO, dan Cabjari Tanggamus di Talang Padang satu DPO.

"Untuk Kejari Lampung Timur, Kejari Pringsewu, dan Kejari Pesawaran tidak ada DPO. Jadi total keseluruhan 23 DPO" kata dia.

Ari menambahkan menyikapi hal itu, tim kejaksaan sampai saat ini masih memburu para DPO. Tim terus melakukan pengejaran dan koordinasi baik di setiap kejaksaan se-Lampung dan Kejagung.

"Dari koordinasi ini mudah-mudahan kita bisa menangkap para DPO. Kita juga berharap kepada masyarakat agar dapat memberitahukan jika melihat para DPO dimana pun berada," kata dia lagi.