Anggota DPRD Lampung ingatkan pembukaan kembali sekolah harus hati-hati karena kesehatan siswa lebih utama

id Corona, KBM ajaran baru

Anggota DPRD Lampung ingatkan pembukaan kembali sekolah harus hati-hati karena kesehatan siswa lebih utama

Kegiatan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Bandarlampung, Bandarlampung, Rabu 15/7/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pada situasi seperti ini kesehatan siswa adalah yang utama
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengingatkan pembukaan kembali sekolah harus secara hati-hati karena  kesehatan siswa menjadi hal utama yang harus dijaga guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.

"Pada situasi seperti ini kesehatan siswa adalah yang utama, orang tua pun khawatir tentang keselamatan anak, sehingga pembukaan sekolah harus dilakukan dengan hati-hati," ujar Lesty Putri Utami di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru akan lebih baik dilakukan secara daring untuk menjaga keselamatan siswa.

"Di Provinsi Lampung yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka hanya beberapa kabupaten yang telah masuk zona hijau, untuk yang masih zona kuning ataupun orange sebaiknya melalui sistem daring saja," ujarnya.

Ia menjelaskan pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi keseluruhan siswa sekolah harus dikaji ulang untuk menjaga keselamatan siswa.

"Kita tidak boleh lengah karena COVID-19 sangat berisiko, dan larangan belajar tatap muka di zona orange serta kuning yang diberikan pemerintah sebaiknya dipatuhi, bila ada keperluan ke sekolah sebaiknya menerapkan protokol kesehatan ketat dan pemberlakuan sistem shif," katanya.

Menurutnya, selain itu koordinasi antara pemerintah pusat dan Provinsi serta kabupaten harus terjalin baik agar penerapan peraturan dapat terlaksana dengan maksimal.

"Koordinasi ini juga dibutuhkan agar peraturan dapat dilaksanakan dengan maksimal di setiap daerah," ucapnya.

Pelaksanaan pembelajaran ataupun masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka, sebelumnya juga telah mendapatkan larangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk melindungi siswa saar pandemi COVID-19.