IDI Bandarlampung setuju tarif tertinggi tes cepat Rp150 ribu

id COVID-19,Wuhan,tes cepat bandarlampung

IDI Bandarlampung setuju tarif tertinggi tes cepat Rp150 ribu

Petugas rapid test di salah satu puskesmas di Kota Bandarlampung melakukan uji cepat kepada warga untuk keperluan perjalanan ke luar kota, Jumat (10/7/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Itu juga dapat menghilangkan pandangan bahwa kita berbisnis di situ, padahal sebenarnya tidak seperti itu
Bandarlampung (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung menyetujui tarif tertinggi tes cepat (rapid test) untuk mendeteksi COVID-19 yang dipatok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150 ribu.

Ketua IDI Cabang Bandarlampung dr Aditya M Biomed, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi penetapan biaya tes cepat tersebut oleh pemerintah pusat.

"Itu sangat baik, apalagi barang yang disediakan harganya murah, tapi apakah barangnya ada atau tidak saya belum tahu," ujarnya.

Menurutnya pula, pada surat Kemenkes tersebut juga bukan hanya tarifnya saja yang ditentukan, pihak yang diperbolehkan melakukan praktik tes cepat itu juga harus benar-benar orang yang berkompeten di bidangnya.

Dia menjelaskan, dalam hasil rapid test ada yang namanya false positif atau positif palsu, sehingga memang dibutuhkan teknik dan ilmu yang tepat di bidangnya. 

"Pemeriksaan rapid test ini tidak sembarang juga, bukan seperti tes kehamilan, walaupun sampel yang diambilnya juga darah. Jadi pemeriksaan rapid test di maskapai penerbangan tidak bisa pihak maskapai yang melakukannya atau mengambil alih pemeriksaannya, karena bila orang yang diperiksa itu positif mau dikemanakan," katanya pula.
Baca juga: Bandarlampung tunggu perintah dari Pemprov Lampung tes cepat massal


Menurut dia, penetapan tarif tertinggi rapid test oleh pemerintah pusat juga dapat menghilangkan isu bahwa ada sebuah permainan bisnis pada pemeriksaan menggunakan alat tersebut.

"Sekali lagi, kami sangat setuju. Itu juga dapat menghilangkan pandangan bahwa kita berbisnis di situ, padahal sebenarnya tidak seperti itu," kata dia lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes tersebut dengan meminta rumah sakit di kota ini untuk bisa menyesuaikan tarif pemeriksaan tes cepat.

Namun, lanjut dia, beberapa rumah sakit di kota ini belum bisa menerapkan tarif tertinggi Rp150 ribu, sebab alat yang tersedia saat ini merupakan stok lama yang mereka beli dengan harga Rp150 ribu ke atas.

"Kita maklumi itu, karena mereka juga beli alat tersebut harganya masih di atas Rp150 ribu. Namun pihak rumah sakit juga berjanji akan menurunkan biaya rapid test secara bertahap, apalagi jika mereka telah membeli alat rapid test dengan harga yang diinginkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyesuaikan tarif tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga: LBH Bandarlampung minta rapid test prioritaskan PDP dan tenaga kesehatan