Di tengah pandemi Corona, anggota Polri tetap bertugas seperti biasa

id corona,argo yuwono,covid 19,penanganan corona,virus corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Di tengah pandemi Corona, anggota Polri tetap bertugas seperti biasa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). (ANTARA/ HO-Humas Polri)

Anggota (Polri) tetap bekerja melayani masyarakat,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan anggota Polri tetap ‎bertugas melayani masyarakat seperti biasa, meski di tengah ancaman penularan Virus Corona baru (COVID-19).

"Anggota (Polri) tetap bekerja melayani masyarakat," ‎kata Brigjen Argo saat dihubungi, Senin.

Argo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia sebagaimana diperintahkan dalam Undang-undang.
Baca juga: Surat edaran Kapolri untuk cegah COVID-19 di lingkungan Polri

Ia menambahkan, Polri, dari tingkat mabes hingga satuan di daerah sudah turun membantu pemerintah daerah untuk meminimalkan penularan virus corona dengan cara membersihkan tempat-tempat umum termasuk menyemprotkan cairan desinfektan.

Di internal Polri sendiri, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram kapolri nomor:ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang upaya mengantisipasi virus corona COVID-19.

Dalam surat tersebut, Kapolri Idham memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/ kantor dan mengecek suhu tubuh orang yang masuk ke gedung/ kantor.

Kemudian bila menemukan orang yang diduga terinfeksi virus corona, jajaran Polri segera berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan.

Selain itu, cairan pembersih tangan harus disediakan di setiap ruangan dan anggota Polri wajib mencuci tangan secara berkala.

Kemudian juga diperintahkan kepada jajaran Polri agar menggunakan masker terutama saat batuk maupun bersin dan segera membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah serta membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang.

Selanjutnya jajaran Polri juga diperintahkan agar tidak melakukan kontak fisik saat bertegur sapa.
Baca juga: Presiden perintahkan Polri menindak penimbun masker