Desa Braja Harjosari ditunjuk jadi desa pelopor antipolitik uang

id Bawaslu Lampung Timur, Lampung Timur,pilkada 2020

Desa Braja Harjosari ditunjuk jadi desa pelopor antipolitik uang

Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih (tengah kanan) diacara Deklarasi Tolak Politik Uang Menghadapi Pilkada 2020 di Desa Braja Harjosari, Lampung Timur, Jumat (27/12) foto Antaralampung/Muklasin

Braja Selebah, Lampung Timur (ANTARA) - Desa Braja Harjosari di Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur dideklarasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat sebagai desa pelopor antipolitik uang menghadapi Pilkada 2020.

Deklarasinya dilaksanakan di desa setempat pada Jumat (27/12) pagi.

"Desa Braja Harjosari pada Tahun 2019 adalah satu-satunya yang ditunjuk sebagai desa pelopor antipolitik uang," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih saat memberi sambutan di acara deklarasi.

Uslih mengemukakan alasan Desa Braja Harjosari dipilih sebagai desa pelopor anti politik uang karena kepala desanya mantan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). 

"Alasannya karena dulu kepala desanya dulu pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan, dia kepala desa punya naluri dan semangat melawan politik uang," ujarnya.

Uslih mewanti-wanti Kepala Desa Braja Harjosari yakni Suryanto setelah desanya dideklarasikan, mencegah praktik politk uang terjadi di desanya.

"Jangan sampai malah kejadian politik uang berasal dari  Desa Braja Harjosari," katanya.

Uslih berpesan kepada Kepala Desa Braja Harjosari memakai  sarana komunikasi, seperti tempat ibadah lewat tokoh agama untuk menarasikan melawan politik uang.

Masyarakat umum pun bisa menarasikannya bahwasannya kalau ikut praktik politik uang bisa terkena hukum pidana pemilu.

Hukuman pemberi dan penerima politik uang berupa hukuman penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

"Jadi ini gerakan moral, hati-hati, kita harus melawan poitik uang," jelasnya.

Pada acara itu dilakukan pembacaan deklarasi tolak politik uang dan penandatanganan deklarasi tolak transaksi politik uang oleh Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih, Humas Bawaslu Provinsi Lampung Muhammad Teguh, Komisioner KPU Lampung Timur Desman
 
PLT Asisten I Pemkab Lampung Timur,  Almaturidi, Kepala Kesbangpol Lampung Timur Wirham, kepolisian, TNI, pemerintah desa di kecamatan setempat.