KPK mengklarifikasi Wagub Lampung Chusnunia Chalim aliran dana proyek PUPR

id CHUSNUNIA CHALIM, WAGUB LAMPUNG, HONG ARTHA JOHN ALFRED,chusnunia kpk

KPK mengklarifikasi Wagub Lampung Chusnunia Chalim aliran dana proyek PUPR

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi saksi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR.

KPK pada Selasa memeriksa Nunik sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara usai diperiksa, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak berkomentar saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
Baca juga: Wakil Gubernur Lampung penuhi panggilan KPK untuk diperiksa


Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Hari ini KPK kembali panggil Wagub Lampung

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Baca juga: KPK panggil Chusnunia Chalim saksi kasus PUPR