Sah, UMK 2020 sebesar Rp4.498.961

id UMK 2020,Upah Mininum Kabupaten,Apindo

Sah, UMK 2020 sebesar Rp4.498.961

Rapat perundingan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2019 dihadiri Bupati Bekasi, Kadisnaker, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja yang diinisiasi Polres Metro Bekasi pada Kamis (17/01/19) lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten (UMK) setempat tahun 2020 sebesar Rp4.498.961.

"Besaran UMK baru saja kita sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi kepada ANTARA di Bekasi, Sabtu (16/11).

Baca juga: UMK Metro diusulkan naik jadi Rp2.433.381

Dia mengatakan sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.

"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," kata dia.

Baca juga: UMK Yogyakarta bisa mencapai Rp2 juta Tahun 2020

Ada dua usulan besaran UMK 2020, pertama diajukan pemerintah daerah dan Apindo dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp4.498.961.

Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp4.606.913.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Usulkan Penetapan UMK Berdasarkan KHL

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.146.126," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta perusahaan patuhi UMK