Komnas HAM katakan larangan gunakan cadar menggangu kebebasan sipil

id Komnas HAM,cadar,MunafrizalManan

Komnas HAM katakan larangan gunakan cadar menggangu kebebasan sipil

Ilustrasi.(Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan mengatakan wacana pelarangan pemakaian cadar bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan alasan keamanan dapat mengganggu kebebasan sipil.

"Kita tunggu apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia melanjutkan memakai cadar merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianutnya. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Baca juga: Menag minta masyarakat hormati pemakai cadar

"PNS yang keberatan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh. Itu juga masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Baca juga: KOMNAS HAM nyatakan kasus Ahmad Dhani semestinya tidak ke jalur hukum