BNNP musnahkan 16 kg sabu

id BNNP Lampung, pemusnhan, sabu dan ekstasi, Lampung.antaranews.com

BNNP musnahkan 16 kg sabu

Pemusnahan 16 kilogram sabu dan 1.140 pil ekstasi. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 16 kilogram sabu dan 1.140 butir pil ekstasi dari tiga kasus hasil penangkapan selama dua bulan terakhir.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari enam tersangka yang berhasil kita tangkap," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan enam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya tiga ditangkap di Bundaran Hajimena Bandarlampung yakni Heri Irawan, Salman Abdullah, dan Zawil Qiram, kemudian Jefri Susandi  ditangkap di Kabupaten Pandegelang.

"Tersangka lainnya yakni Muqlis dan Maryono ditangkap di sebuah hotel di Bandarlampung, dan Syahrul seorang narapidana yang ditangkap di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.

Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan empat blender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP dan jajaran instansi terkait.