Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 16 kilogram sabu dan 1.140 butir pil ekstasi dari tiga kasus hasil penangkapan selama dua bulan terakhir.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari enam tersangka yang berhasil kita tangkap," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan enam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya tiga ditangkap di Bundaran Hajimena Bandarlampung yakni Heri Irawan, Salman Abdullah, dan Zawil Qiram, kemudian Jefri Susandi ditangkap di Kabupaten Pandegelang.
"Tersangka lainnya yakni Muqlis dan Maryono ditangkap di sebuah hotel di Bandarlampung, dan Syahrul seorang narapidana yang ditangkap di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan empat blender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP dan jajaran instansi terkait.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Kemenkumham Lampung catat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual terdaftar
Jumat, 26 April 2024 21:30 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Lampung Ethnica salah satu UMKM binaan BRI yang ikut PMB 2023
Jumat, 26 April 2024 15:33 Wib
Kanwilkumham catat 10.728 kekayaan intelektual di Lampung telah terdaftar
Jumat, 26 April 2024 11:55 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib