Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang senilai 30 ribu dolar AS terkait kasus kuota impor ikan.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.
Diduga uang itu, kata dia, merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) kepada pihak swasta.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ungkap Syarif.
Sebelumnya, KPK total menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin.
"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.
Saat ini, KPK sedang memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan itu.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Syarif.
KPK pun, kata dia, berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.
Baca juga: KPK tangkap sembilan orang, termasuk direksi Perum Perindo
Berita Terkait
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib