Polda Lampung benarkan tangkap mantan Wakil DPRD Bandarlampung

id Polda Lampung, benarkan tangkap, wakil DPRD, Lampung.antaranews.com

Polda Lampung benarkan tangkap mantan Wakil DPRD Bandarlampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba menangkap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Khairul Bakti bersama lima orang lainnya.

"Lima orang lainnya yakni Rio Wijaya (32), Renold Manurung (25), Ananda Miko (29), Dwi Prasteya Andika (33), dan Dhea Aulia Putri (27). Mereka ditangkap di Perum Gunung Madu Kluster 1 No 59, Kelurahan Tanjung Senang, KecamatanTanjung Senang, Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dari tangan keenam tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN no.T12510752 H berikut magazine berisikan sebanyak 22 butir amunisi kaliber 32.

"Selain itu dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, dan perangkat alat hisap sabu atau bong terbuat dari minuman kemasan gelas," kata dia.

Dia menambahkan hal ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika. Selain itu Polri berkomitmen untuk tetap menggelorakan semangat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, Peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Ini salah satu langkah kepolisian dalam memberantas narkotika," kata dia lagi.

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Khairul Bakti seorang mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung karena terlibat pesta narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

Mantan Wakil DPRD periode 2004-2009 ini ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Perum Gunung Madu, Tanjung Senang, Bandarlampung pada Jumat (13/9) 2019 pukul 23.00 WIB.

Selain menangkap Khairul Bakti, polisi juga menangkap lima orang rekan nya yang merupakan warga Bandarlampung.