Bupati Mesuji nonaktif ajukan permintaan ditahan di Lampung

id Sidang KPK, bupati Mesuji, Khamami, Lampung.Antaranews.com

Bupati Mesuji nonaktif ajukan permintaan ditahan di Lampung

Tiga terdakwa kasus suap fee proyek di Mesuji saat melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Mesuji nonaktif Khamami saat membacakan pembelaan (pleidoi) dalam perkara suap fee proyek di Mesuji, Provinsi Lampung meminta kepada majelis hakim agar dirinya ditahan di Lampung.

"Saya juga memohon kepada majelis hakim agar meringankan putusan saya mendatang," katanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Khamami juga memohon maaf atas segala kesalahannya, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Pertimbangannya ditahan di Lampung, agar keluarganya sewaktu-waktu dapat menjenguknya.

"Saya tidak ada biaya jika saya harus ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Saya bukan seperti bupati yang lain, demi Allah mungkin yang mulia tidak percaya saya tulus bekerja untuk rakyat," kata dia, seraya menangis.
Baca juga: Khamami sebut anak Plt Bupati Mesuji pernah dapat jatah proyek

Dalam pleidoinya itu, Khamami juga mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wawan Suhendra di kediaman dinasnya. Dirinya menerima uang itu setelah ia pulang dari menunaikan ibadah haji.

"Terus terang saya tidak tahu uang itu dari mana, karena tidak dijelaskan dan hanya memberikan. Mohon majelis hakim menerima karena ini bukan uang saya," katanya lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pekan lalu telah menuntut Bupati Mesuji nonaktif Khamami dengan kurungan penjara selama delapan tahun.

Terdakwa Khamami selain itu dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Baca juga: Berita kemarin, Bupati Mesuji nonaktif Khamami dituntut 8 tahun penjara

Dalam perkara itu, jaksa menjeratnya dengan pasal 12A UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pada sidang yang beragendakan tuntutan itu pula, jaksa menjatuhkan pidana tambahan terhadapnya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dan pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun, setelah ia selesai menjalani hukumannya.