BKP: Satwa liar dan tumbuhan harus memiliki dokumen jika diangkut

id balai karantina pertanian,aa oka mantara,namira anissa

BKP: Satwa liar dan tumbuhan harus memiliki dokumen jika diangkut

Penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Jumat malam, 16 Agustus 2019, berhasil digagalkan petugas. (Foto: Antaralampung.com/Ist)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung AA Oka Mantara mengatakan semua pihak yang ingin mengangkut tumbuhan atau hewan dan unggas liar seperti burung dari suatu daerah menuju ke berbagai daerah lainnya harus memiliki dokumen yang diperlukan.

"Hal itu bertujuan untuk memudahkan semua pihak dalam membawa hewan atau tumbuhan sampai menyeberang," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan, jika semua pihak yang membawa hewan maupun tumbuhan tidak memiliki dokumen yang diperlukan maka pihak Balai Karantina Pertanian akan menindak tegas dengan cara penyitaan hingga pelepasliaran.

"Penyitaan dan pelepasliaran ini merupakan komitmen kami dalam upaya perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati kita," kata dia.

Communication Director Flight Protecting Indonesia's Birds (FPIB) Namira Annisa mengatakan Pelabuhan Bakaheuni menjadi jalur utama penyelundupan berbagai jenis burung asal Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pada Jumat (16/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya bersama Balai Karantina Pertanian Lampung telah menggagalkan satwa liar yang dibawa tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut dia, Jawa adalah pasar yang sangat besar bagi perdagangan burung yang terus meminta pasokan burung liar dari daerah lain terutama Sumatera.

"Data kami menyebutkan, dari tahun 2018-2019, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 36.000 burung kicau dari Sumatera menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Bakaheuni hingga Pelabuhan Merak," katanya.

Dia menambahkan, dengan masifnya upaya penyelundupan ribuan burung yang berhasil digagalkan itu menunjukkan bahwa burung liar asal Sumatera mendapatkan tekanan hebat untuk memasok pasar-pasar burung di Pulau Jawa.

"Ada berbagai jenis burung yang berhasil digagalkan dari penyelundupan, di antaranya tempel jantan, polos jantan, cucak jenggot, wayang, kinoi, mini jantan, bungo jantan, cililin, kapas air, mandarin, poksai, murai kopi, pleci, srindit, wayang jantan, pelangi, rembo, jalak air, poksai aji, dan siri-siri," katanya.

Ribuan burung liar yang berhasil digagalkan tersebut sebelum dilepasliarkan terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikannya bebas penyakit seperti flu burung oleh Balai Karantina Pertanian Lampung.

"Setelah diuji dan dinyatakan bebas dari penyakit kemudian kami bersama Balai Karantina Pertanian Lampung melepasliarkan ke Taman Hutan Raya (Tahura), Pesawaran, Lampung," kata dia.