Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung AA Oka Mantara mengatakan semua pihak yang ingin mengangkut tumbuhan atau hewan dan unggas liar seperti burung dari suatu daerah menuju ke berbagai daerah lainnya harus memiliki dokumen yang diperlukan.
"Hal itu bertujuan untuk memudahkan semua pihak dalam membawa hewan atau tumbuhan sampai menyeberang," katanya di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menjelaskan, jika semua pihak yang membawa hewan maupun tumbuhan tidak memiliki dokumen yang diperlukan maka pihak Balai Karantina Pertanian akan menindak tegas dengan cara penyitaan hingga pelepasliaran.
"Penyitaan dan pelepasliaran ini merupakan komitmen kami dalam upaya perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati kita," kata dia.
Communication Director Flight Protecting Indonesia's Birds (FPIB) Namira Annisa mengatakan Pelabuhan Bakaheuni menjadi jalur utama penyelundupan berbagai jenis burung asal Sumatera menuju Pulau Jawa.
Pada Jumat (16/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya bersama Balai Karantina Pertanian Lampung telah menggagalkan satwa liar yang dibawa tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut dia, Jawa adalah pasar yang sangat besar bagi perdagangan burung yang terus meminta pasokan burung liar dari daerah lain terutama Sumatera.
"Data kami menyebutkan, dari tahun 2018-2019, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 36.000 burung kicau dari Sumatera menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Bakaheuni hingga Pelabuhan Merak," katanya.
Dia menambahkan, dengan masifnya upaya penyelundupan ribuan burung yang berhasil digagalkan itu menunjukkan bahwa burung liar asal Sumatera mendapatkan tekanan hebat untuk memasok pasar-pasar burung di Pulau Jawa.
"Ada berbagai jenis burung yang berhasil digagalkan dari penyelundupan, di antaranya tempel jantan, polos jantan, cucak jenggot, wayang, kinoi, mini jantan, bungo jantan, cililin, kapas air, mandarin, poksai, murai kopi, pleci, srindit, wayang jantan, pelangi, rembo, jalak air, poksai aji, dan siri-siri," katanya.
Ribuan burung liar yang berhasil digagalkan tersebut sebelum dilepasliarkan terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikannya bebas penyakit seperti flu burung oleh Balai Karantina Pertanian Lampung.
"Setelah diuji dan dinyatakan bebas dari penyakit kemudian kami bersama Balai Karantina Pertanian Lampung melepasliarkan ke Taman Hutan Raya (Tahura), Pesawaran, Lampung," kata dia.
Berita Terkait
Karantina Lampung gagalkan penyeludupan sirip hiu di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 6 Maret 2024 10:12 Wib
Karantina Lampung keluarkan 172.448 sertifikat selama 2023
Kamis, 22 Februari 2024 13:51 Wib
Karantina Bakauheni gagalkan penyelundupan 2.830 ekor burung ilegal
Sabtu, 17 Februari 2024 9:45 Wib
Karantina Pelabuhan Ketapang gagalkan penyelundupan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen
Selasa, 16 Januari 2024 11:24 Wib
Karantina Lampung: Perdagangan burung liar jadi ancaman serius
Kamis, 21 Desember 2023 18:11 Wib
Balai Karantina sebut produk turunan komoditas jadi potensi baru ekspor Lampung
Jumat, 24 November 2023 18:54 Wib
Ketertelusuran dokumen bantu UMKM bisa ekspor
Jumat, 10 November 2023 5:02 Wib
Barantin luncurkan pelayanan digital untuk percepat layanan
Kamis, 9 November 2023 21:14 Wib