Kendari (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR alias Upik (38) yang menjabat sebagai "gudang" (sebutan bisnis narkoba) atau sebagai penampung di wilayah pemasaran Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan memperoleh upah Rp20 ribu per gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa, mengatakan peran tersangka sebagai "gudang" atau penampung Narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38).
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu-sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu-sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya, namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya.
Tersangka yang saat ini menghuni sel tahanan Mapolda Sultra dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati pemilik 98 kilogram narkoba
Berita Terkait
Ditangkap terkait narkotika, anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan
Jumat, 26 April 2024 20:08 Wib
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib
Polisi tangkap lima oknum polisi terkait penyalahgunaan narkoba
Minggu, 21 April 2024 21:03 Wib
Bareskrim: Dua karyawan Lion Air enam kali loloskan narkoba dari Kualanamu ke Soekarno Hatta
Kamis, 18 April 2024 17:26 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:12 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Kerja sama Polri-Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:36 Wib