Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 65,9 kilogram, sabu-sabu 4,21 kilogram, dan pil ekstasi 10 butir hasil sitaan selama tahun 2019.
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan kami selama dua bulan lalu. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandarlampung, Rabu.
Shobarmen melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 17 tersangka, baik dari penyalahguna, pengedar maupun bandar.
Soal pencegahan, Shobarmen mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, baik melalui jalur perairan maupun pun jalur darat.
"Bahkan kita pernah mencegah kasus penyelundupan ganja sebanyak 20 kilogram melalui ekspedisi beberapa waktu lalu," kata dia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, perwakilan penasehat hukum, Pers Dit Tahti Polda Lampung, dan disaksikan oleh Pers Bid Propam Polda Lampung.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Kemenkumham Lampung catat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual terdaftar
Jumat, 26 April 2024 21:30 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Lampung Ethnica salah satu UMKM binaan BRI yang ikut PMB 2023
Jumat, 26 April 2024 15:33 Wib
Kanwilkumham catat 10.728 kekayaan intelektual di Lampung telah terdaftar
Jumat, 26 April 2024 11:55 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib