Polda Lampung musnahkan narkotika dan sabu-sabu

id Polda Lampung, musnahkan barang bukti, hasil tangkapan dua bulan

Polda Lampung musnahkan narkotika dan sabu-sabu

Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama dua bulan (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 65,9 kilogram, sabu-sabu 4,21 kilogram, dan pil ekstasi 10 butir hasil sitaan selama tahun 2019.

"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan kami selama dua bulan lalu. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandarlampung, Rabu.

Shobarmen melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 17 tersangka, baik dari penyalahguna, pengedar maupun bandar.

Soal pencegahan, Shobarmen mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, baik melalui jalur perairan maupun pun jalur darat.

"Bahkan kita pernah mencegah kasus penyelundupan ganja sebanyak 20 kilogram melalui ekspedisi beberapa waktu lalu," kata dia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, perwakilan penasehat hukum, Pers Dit Tahti Polda Lampung, dan disaksikan oleh Pers Bid Propam Polda Lampung.