Wagub Lampung ajak ASN bekerja profesional

id wagub lampung, kesejahteraan masyarakat lampung, ekonomi lampung, diklat pimpinan lampung

Wagub Lampung ajak ASN bekerja profesional

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III)  Angkatan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se - Provinsi Lampung Tahun 2019, di Aula BPSDM Provinsi Lampung, Natar, Lampung Selatan, Selasa (25/6/2019) (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengajak para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Saya mengajak ASN bekerja profesional, menyatukan persepsi dan tujuan, serta memberikan yang terbaik tanpa berharap imbalan apapun dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung," katanya pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III) Angkatan II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung Tahun 2019, di Aula BPSDM Provinsi Lampung, Natar, Lampung Selatan, Selasa.

Ia menyebutkan ke depan, akan mempermudah dan mempercepat proses koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota agar memperlancar kerja sama dan penyatuan persepsi serta tujuan pembangunan sesuai visi dan misi.

Ia minta seluruh peserta diklat tidak menganggap Diklat PIM III hanya formalitas, melainkan untuk meningkatkan pengetahuan serta wawasan yang lebih baik dalam menghasilkan ASN berkualitas.

"Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan proyek-proyek perubahan yang sangat bermanfaat terhadap organisasi perangkat daerah masing-masing, sehingga ke depannya akan dapat membawa Lampung semakin maju sebagaimana pada visi kita, yakni 'Rakyat Lampung Berjaya'," ujar Chusnunia yang akrab disapa Nunik itu.

Nunik juga berharap, semua pihak terkait, khususnya ASN, dapat saling bahu-membahu dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung.

"ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat, serta pemersatu bangsa, saya ingatkan agar memberikan yang terbaik tanpa berharap imbalan apapun dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung," katanya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Provinsi Lampung Kherlani yang juga ketua pelaksana acara itu, melaporkan bahwa Diklat Pim III didasarkan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

"Yang pada artinya bahwa PNS mempunyai hak untuk mendapatkan jenjang pendidikan dan pelatihan 20 jam pembelajaran selama setahun," katanya

Ia mengatakan tujuan diselenggarakan acara tersebut untuk mencetak regenerasi ASN yang mempunyai empat kompetensi.

"Tiga kompetensi merupakan turunan dari kompetensi bidang teknis, managerial, dan kompetensi sosial kultural. Dan yang satu lagi tidak lupa, yakni kompetensi bidang pemerintahan," katanya.

Diklat Pim III itu diikuti 35 pejabat eselon III dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.