Jakarta (ANTARA) - Banyak pemudik bermobil yang memasang roofbox karena membawa barang bawaan berlebih, namun bagi kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roofbox ternyata ada aturannya.
Salah seorang anggota Regident Ranmor Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang itu semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," ujar petugas tersebut saat dihubungi oleh Antara, Sabtu.
Menurut dia, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang.
"Nahhh.. peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru di “galakan” sekarang ini," ungkapnya.
Selain penambahan roofbox hasil mofifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.
"Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu sendiri," lanjutnya.
Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan rooftbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.
Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roofbox.
"Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka," tegasnya.
Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan.
Berita Terkait
Lebaran usai, SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Sabtu, 20 April 2024 5:22 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Srikandi PLN rela tak mudik agar Lebaran tetap terang
Kamis, 18 April 2024 7:02 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni lenggang pada Selasa pagi
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
KAI Wisata layani 45.813 pelanggan selama libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:02 Wib
Polda Lampung: Puncak arus mudik di Pelabuhan Bakauheni terkendali
Senin, 15 April 2024 6:04 Wib
Pemilir motor sebut pelayanan di Bakauheni cukup baik
Minggu, 14 April 2024 22:24 Wib