PT KAI segera lakukan sosialisasi ke rumah warga di pinggir rel

id Pt kai

PT KAI  segera lakukan sosialisasi ke rumah warga di pinggir rel

Deputi EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Beny Herbimawan saat di wawancarai olrh para awak media pada acara real clinik di Srengsem Panjang Bandarlampubg (Foto : Antaralampung/Humas PT KAI)

Bandarlampung (ANTARA) - Deputi EVP PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjunvgkarang Beny Herbimawan mengatakan bahwa pihkanya akan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang tinggal di sepanjang perlintasan kereta api di daerah Srengsem Bandarlampung mengenai tanah permukiman mereka yang merupakan milik negara. 

“Masih banyak yang belum memahami tentang tanah yang berada di pinggir rel, ke depan akan diberikan pemahaman kepada warga yang tinggal di sekitar rel itu,” ujar Beny, di Bandarlampung. Kamis.
 
Menurut dia, bakal ada oknum yang memberikan informasi salah agar warga tidak mau pindah dari tanah milik PT KAI itu.
 
“Dengan itu kita harus bergerak cepat dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa tanah yang ditempati adalah milik pemerintah dan memiliki sertifikat legal,” katanya.
 
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No.8/1953 tentang Tanah Negara mempertegas status ini dan dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang kemudian berubah menjadi PT KAI.  

“Secepatnya kita lakukan sosialisasi bersama dengan kepolisian, TNI, BPN dan pemerintah tentang aset-aset yang ada di sepanjang jalan kereta api ini,” katanya.