KPU Lampung latih PPK dan KPPS rumah sakit

id KPU Lampung ,Pelatihan Teknis

KPU Lampung latih PPK dan KPPS rumah sakit

KPU Lampung beri pelatihan PPK dan KPPS rumah sakit di Kota Bandarlampung. (Foto: Antara.lampung.com/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan pelatihan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rumah sakit di seluruh Kota Bandarlampung menjelang Pemilu 17 April 2019 untuk pasien disabilitas.

Menurut Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, di Bandarlampung, Selasa, pelatihan teknis ini untuk memastikan anggota PPK dan KPPS pada rumah sakit dapat melayani pemilih dengan kebutuhan khusus sesuai ketentuan.

"Prinsipnya setiap warga yang memiliki kebutuhan khusus akan dilayani oleh kita, namun harus melihat ketersediaan surat suara," katanya lagi.

Ia menjelaskan, nantinya pemilih disabilitas boleh didampingi untuk mencoblos, namun pendamping harus menandatangani dulu surat yang menyatakan bahwa akan merahasiakan pilihan pasien dimaksud.

Nanang mengatakan pasien yang tidak bisa berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tersedia di lingkungan rumah sakit, nantinya ada petugas yang akan berkeliling untuk melayani mereka dalam pencoblosan.

"Maka dari itu, pelatihan ini untuk memastikan PPK dan KPPS rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik pada hari pencoblosan," katanya pula.

Dia menegaskan bahwa TPS rumah sakit merupakan bagian dari satu kelurahan, bukan khusus diperuntukkan bagi mereka yang berada di sana.

"Tidak ada TPS khusus di rumah sakit, mungkin dibuatnya di lingkungan rumah sakit seperti halaman parkir, tapi itu bukan khusus, karena warga yang satu kelurahan dengan rumah sakit tertentu dapat memilih di TPS tersebut," katanya pula.