10 persen tanah di Kota Metro belum bersertifikat

id bpn metro, truedy aritonang,kepala bpn metro,ptsl

10 persen tanah di Kota Metro belum bersertifikat

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, Provinsi Lampung (Foto: Antaralampung.com/Hendra)

Sekitar 10 persen. Makanya kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kata Truedy
Bandarlampung (ANTARA) - Metro - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, Provinsi Lampung, mencatat hingga tahun 2019 ini sekitar 10 persen tanah di kota setempat belum bersertifikat.

"Sekitar 10 persen. Makanya kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Kepala Seksi Pengadaan BPN Metro Truedy Aritonang, Kamis.

Dikatakanya, BPN menargetkan tahun ini seluruh tanah di Kota Metro sudah bersertifikat termasuk, tempat ibadah yang belum bersertifikat.

"Sekarang tidak ada kuota seperti Prona dulu. Jadi, warga mengurus melalui Pokmas di wilayahnya masing-masing. Untuk mengurus sertifikat di BPN tidak dikenakan biaya. Kalau di Pokmas biaya operasional maksimal Rp200 ribu atau tergantung dari keperluan untuk mengurusnya," katanya.

Menurut dia, dasar biaya untuk pengurusan PTSL berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Kemendes PDTT.
   
"Kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 21 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Metro," ucapnya.

Truedy Aritonang menambahkan, ada beberapa kendala dalam menuntaskan tanah yang belum bersertifikat, yaitu pemilik lahan yang tidak berdomisili di Kota Metro atau tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

"Sedangkan yang di sekitarnya juga tidak mengetahui itu milik siapa, lalu batas-batas tanahnya. Penduduk hanya tahu lahan itu ada yang punya, tapi kan petanya itu tidak diketahui," tambahnya.
(HEN*E003)