Pemprov Lampung Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilu

id Asn, netral, pemilu, pemprov

Pemprov Lampung Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilu

Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2019. (Antara Lampung/HO)

Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan bertujuan untuk menjaga netralitas ASN pada pemilu mendatang.

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat, pada Pemilihan Umum 2019.

"Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan bertujuan untuk menjaga netralitas ASN pada pemilu mendatang,"  kata Kepala Dinas  Komunikasi , Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, di Bandarlampung,  Rabu.  

Menurutnya, ASN memiliki potensi dan mudah untuk diarahkan. Oleh karena itu, ASN harus cerdas agar tidak terlibat dalam politik yang dapat merugikan dirinya.

Ia menjelaskan, ada sekitar tujuh kegiatan yang dilarang, diantaranya, dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah. 

Kemudian, mengunggah, memberi like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi-misi bakal calon kepala daerah melalui media online atau sosial, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

Selanjutnya, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah serta menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa dengan menggunakan atribut partai politik.

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung itu, me njelaskan pelanggaran netralitas ASN, akan diberi sanksi administratif atau sanksi hukum disiplin mulai dari penundaan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kegiatan ini,  lanjutnya, dalam rangka menjaga netralitas ASN, karena tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Pemilu 2019 ada lima kertas suara dari Pilpres sampai pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan, Bawaslu mengimbau agar ASN di Provinsi Lampung mematuhi aturan main yang ada untuk menjaga netralitas.

Pihaknya hingga saat ini juga belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lampung.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung itu, menjelaskan, setiap orang mempunyai afiliasi politik, dukungan serta simpati kepada salah satu calon, namun untuk ASN keberpihakan dukungan terhadap seorang calon tidak boleh ditunjukkan dan tidak diperbolehkan mengajak orang lain untuk ikut mendukung.

"Kami harap ASN di Lampung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena kita meyakini bahwa ASN ini orang-orang yang terdidik Dan mengetahui mana yang boleh dan tidak," ujarnya. 

Tamri menambahkan, sanksi yang diberikan kepada seorang ASN jika melakukan pelanggaran bukan hanya sanksi administratif saja, tetapi juga bisa sanksi pidana apabila terlibat dalam kegiatan tim kampanye.